Menurut Henry, penangkapan dan penahanan Komjen Susno Duaji olehtermohon, tidak sah. "Klien saya datang memenuhi panggilan untuk didengar keterangannya sebagai saksi dan setelah diperiksa, selanjutnya tanpa alasan yang sah menurut hukum, penyidik menangkap pemohon yang sedang duduk dihadapan penyidik di ruang pemeriksaan," paparnya.